Headlines News :
Home » » Pemikiran Han Fei Tzu Terhadap Proses Politik di Indonesia (186-233 SM)

Pemikiran Han Fei Tzu Terhadap Proses Politik di Indonesia (186-233 SM)

(Foto : Google.com )
Han Fei-Tzu Adalah seorang keturunan  keluarga raja di negara Han.yang sekarang berada disebelah barat provinsi Hanon,ia adalah murid dari Hsun tzu.Han fei-Tzu adalah seorang  penulis yang cakap dan menysusun sebuah karya yang cukup panjang dalam lima puluh lima bab dengan mempergunakan namanya sendiri sebagai judulnya.Ia meninggal dalam penjara karena bekas teman sesama murid Li Ssu yang menjadi seorang  pejabat di Ch’in iri terhadap dirinya karena pengaruh Han Fei-Tzu yang sangat berpengaruh di masyarakat.Sebelum Han Fei-Tzu sebelumnya telah ada tiga pemikir besar  tentang Mazhab kaum legalis (Hukum),dan ketiganya mempunyai garis pemikiran sendiri.
            Pertama adalah yang dipimpin oleh Shen Tao,seseorang yang hidupnya sezaman dengan Mencius,bahwa shih/Kekuasaan adalah faktor yang paling penting dalam politik dan pemerintahan.
            Kedua adalah dipimpin oleh Shen Pu-hai (meninggal 337 SM).Bahwa shu (Seni bernegara) yang paling penting.

            ketiga adalah Shang Yang,juga dikenal sebagai Raja Shang (meninggal 338 SM).dalam hal ini lebih menekankan pada Fa(Humum/peraturan).


Shih =Kekuasaan dan otoritas
Fa =Hukum atau peraturan
Shu=Metode dan seni dalam mengurus masalah dan memperlakukan manusia.atau “seni bernegara”
            Namun menurut Han Fei-Tzu ketiganya adalah mutlak diperlukan.Ia berkata “penguasa yang cerdas menjalankan peraturan-peraturannya sejalan dengan alam Ketuhanan,dan memperlakukan seakan-akan memiliki sifat Ketuhanan,alam Ketuhanan maksudnya ia tidak melakukan hal yang salah,dan tidak mengalami kesulitan” (Han-fei-tzu,Bab 48).
Penguasa yang cerdas seperti alam Ketuhanan karena ia bertindak secara jujur dan tidak memihak,inilah fungsi Fa/hukum.Ia seperti seorang yang memiliki sifat Ketuhanan,karena dia memiliki seni dalam memperlakukan manusia,sehingga manusia memperoleh penanganan tanpa mengetahui bagaimana caranya menangani mereka.inilah fungsi shu/seni bernegara,dan an ia memiliki otoritas serta kekuasaan untuk  menegakkan perintah-perintahnya.Ini adalah fungsi Shih/kekuasaan.Tiga hal ini ssecara bersamaan adalah “perlatan-peralatan para kaisar,raja,atau pemimpin negara”(Bab 43),dan tak satupun diantaranya yang dapat diabaikan.
            Pemikiran Han Fei-Tzu cenderung menekankan pada hal-hal yang harus dijalankan oleh penguasa untuk menjalankan pemerintahannya dan memakmurkan rakyatnya.tanpa memihak mayoritas dan melalaikan yang minoritas.


Mental Penguasa
            Bagi Han Fei-Tzu penguasa adalah orang yang mutlak menduduki sebuah jabatan dan tidak ada yang menggugatnya,artinya kekuasaan seorang raja/presiden bersifat mutlak.seorang penguasa mempunyai standar untuk mengatur pemerintahannya.Raja tidak harus berjalan sendiri untuk mengatur,tapi ia bisa mengatur untuk menjalankan pemerintahan.artinya bahwa yang dimaksudkan Han Fei-Tzu adalah seorang raja tidak boleh menduduki banyak jabatan dan menjalankan itu secara bersamaan,seorang raja juga tidak harus orang yang bijaksana,raja adalah otak yang cerdas,dimana ia bisa menunjuk orang yang berkompeten untuk menjalankan tugas-tugas raja yang sangat banyak.sehingga akan membentuk kerjasama dikalangan penguasa untuk berbagi tugas.Han Fei-Tzu menyebut bahwa imbalan dan hukumaan sebagai “dua buah kendali yang dipegang penguasa”,yaitu bahwa dalam menerapkan pemertihannya Raja membuat hukum dengan menunjuk orang yang tepat dalam membuat hukum,dan rakyat yang melanggar akan diberi hukuman dan yang mentaati akan diberi imbalan.ini menunjukan bahwa hukum adalah segala-galanya.

            Kaitan pemikiran Han Fei-Tzu dengan pemerintahan dan kekuasaan Presiden di Indonesia,maka akan tampak perbedaan.Dimana di Indonesia seorang Presiden dituntut rakyat harus seorang yang bijaksana saja dan melupakan kecerdasan seorang raja.tetapi  kemampuan Presiden untuk mengetahui anak buahnya yang berkompeten untuk menjalankan pemerintahan dan tanggung jawab kepada rakyat harus yang diutamakan.jadi menurut Han Fei-Tzu keberhasilan seorang Presiden diukur tepat tidaknya ia memilih seorang pembantu atau Menteri,jika Ia tepat memilih Menteri maka ia juga akan berhasil menjalankan pemerintahannya.dengan apa mengukur tapat tidaknya seorang menteri,pertama diukur dengan orang yang berkompeten tentang latar belakang atau kecerdasan seorang calon menteri,dan yang kedua dengan cara hasil kerja yang dilakukan oleh seorang Menteri.begitu seterusnya.jadi keberhasilan seorang Presiden ditentukan oleh berhasil tidaknya memilih Menteri,bukan secara langsung melakukannya secara sendirian.namun di Indonesia gaya Presiden dalam memilih menteri bukan melihat Kapabilitas dan Kredibiltasnya,namun sekedar transaksional suara untuk berkoalisi.jadi bisa diasumsikan bahwa Presiden Indonesia dalam memilih Menteri dilakukan dengan terpaksa berdasarkan transaksioanal koalisi.

Hukum adalah Nomor Satu
            Han Fei-Tzu berpendapat bahwa dalam mengatur masyarakat Penguasa harus menjadikan hukum diatas segala-galanya.Hukum adalah keadilan dan bersifat mutlak,Han Fei-Tzu menulis “Hukum dicatat dalam sebuah daftar,dibuat di kantor pemerintah dan disebarluaskan ditengah masyarakat” (Han-fei-tzu,Bab 38).lewat hukum-hukum ini rakyat akan diberitahukan hal apa  saja yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan.walaupun hukum telah disebarluaskan ,penguasa harus tajam atas perilaku rakyat,karena ia memiliki shih atau otoritas,maka ia akan dapat menghukum siapa saja yang melanggar hukumnya dan memberi imbalan bagi yang mentaatinya,hukum akan memberi hukuman bagi orang yang melanggarnya sekalipun itu adalah keluarganya,dan akan memberikan imbalan bagi yang mentaatinya sekalipun itu adalah musuhnya.
Hukum di Indonesia kenyataannya tidak seperti apa yang dimaksudkan oleh Han fei-Tzu bahwa “hukum tidak boleh memihak yang mayoritas dan melalaikan yang Minoritas”,namun faktanya bahwa di Indonesia hukum kita cenderung memihak yang mayoritas.contohnya adalah dalam hal Agama.hukum kita cenderung ditafsirkan memakai standar hukum islam,jadi hukum yang bertentangan dengan islam,itu dianggap pula yang bertentangan dalam negara.contohnya adalah yang dianggap sesat menurut islam,itu juga sesat menurut negara.jadi dalam hal ini tidak seperti apa yang dikatakan oleh Han Fei-Tzu bahwa hukum tidak boleh memihak yang mayoritas dan melalaikan minoritas.juga dalam hal perdebatan di MK,kadang seoarang pengaju Judicial Reviw memakai dalil agama yang berisi ayat-ayat Tuhan untuk menolak hukum yang dugunakan oleh pemerintah,dan ini merupakan suatu ketidakadilan hukum di Indonesia.jadi dalam pemahaman kami bahwa menurut Han fei-tzu hukum agama harus dibedakan dengan hukum negara.dan tidak bisa hukum suatu agama mayoritas harus diterima bahkan diakui oleh hukum negara. “Seluruh aktualitas harus dapat mempertanggungjawabkan nama-nama yang mereka sandang” (Han-fei-tzu),Bab 43).

            Hukum juga harus membedakan mana yang benar dan mana yang salah dengan memakai acuan bahwa Penguasa memilih orang yang tepat untuk menafsirkan sebuah hukum menurut negara.memang dalam hal ini agak terlihat otoriter,namun apa yang dikatakan oleh Han Fei-tzu ada benarnya.kenapa?Ini akan menghilangkan keambiguan makna sebuah hukum,jadi tidak akan banyak orang yang memperdebatkan sebuah hukum yang seharusnya bersifat mutlak,hakim tidak lagi tepengaruh dengan tafsir hukum menurut dua pengacara dalam suatu pengadilan,namun seorang hakim harus mempunyai tafsir sendiri yang bersifat mutlak,dan pendapat pengacara hanya sebagai pelengkap saja,bukan soal pengaruh yang menentukan sebuah putusan seorang hakim yang mutlak.
Seni Bernegara
          Seni bernegara yang dimaksudkan oleh Han Fei-Tzu adalah metode untuk memperlakukan manusia sebagaimana mestinya.jika menurut guru Han fei,yaitu Hsun-Tzu bahwa manusia  pada kodratnya adalah jahat,dan yang bisa menjadikan menjadi baik atau tetap jahat adalah kebudayaan,dan itu juga amini oleh Han fei-Tzu,namun ia tidak berfokus pada kodrat manusia,melainkan bagiamana metode yang digunakan untuk menjadikan manusia menjadi baik,yang ia sebut sebagai Seni Bernegara/Shu.
            Seni bernegara yang menggunakan adalah penguasa,bahwa kerhasilan seoarang penguasa adalah keberhasilan ia memilih menterinya.dalam hal memilih ini membutuhkan seni bernegara atau Shu,yaitu menempatkan manusia pada tempatnya,yaitu manusia harus bertindak sesuai bakat,dan kemampuannya.Agar terjadi keseimbangan dengan manusia lain,dan tidak terjadi bentrok tentang sesuatu hal,misalkan moral dengan hukum,seoarang Presiden yang sekaligus Ketua umum partai politik.sehingga menimbulkan ketidakharmonisan hidup dalam suatu masalah yang menyangkut keduanya.
            Han fei-tzu melihat bahwa penguasa dalam menjalankan pemerintahannya tidak terlepas dengan orang-orang yang cakap dalam bidangnya.maka dari itu ia harus mampu mengkelompokkan sesuai bidang yang dimilikinya.
            Namun apa yang dikatakan Han fei-Tzu tidak seperti yang terjadi di Indonesia,Presiden lebih mengutamakan kedekatan personal daripada kualitas seseorang yang dipilihnya.misalkan dalam memilih seorang menteri pertanian adalah orang yang mengerti pertanian.bukan lulusan dari Teknik sipil yang memang sekaligus kerabatnya.ini yang tidak diperbolehkan oleh Han Fei Tzu,jadi harus bisa berseni Negara dalam mengelompokkan atau menugaskan manusia untuk pemerintahannya.sehingga terjadi fokus kerja dan kemakmuran rakyat.



Daftar Pustaka
Fung Yu Lan,November 2007,Pustaka Belajar
Han Fei-Tzu
Bagikan tulisan ini :
 
Support : Preswedan.com
Copyright © 2011. Preswedan - All Rights Reserved
Design By Preswedan
Proudly powered by UGM