(Foto : Google.com )
Han
Fei-Tzu Adalah seorang keturunan
keluarga raja di negara Han.yang sekarang berada disebelah barat
provinsi Hanon,ia adalah murid dari Hsun tzu.Han fei-Tzu adalah seorang penulis yang cakap dan menysusun sebuah karya
yang cukup panjang dalam lima puluh lima bab dengan mempergunakan namanya
sendiri sebagai judulnya.Ia meninggal dalam penjara karena bekas teman sesama
murid Li Ssu yang menjadi seorang
pejabat di Ch’in iri terhadap dirinya karena pengaruh Han Fei-Tzu yang
sangat berpengaruh di masyarakat.Sebelum Han Fei-Tzu sebelumnya telah ada tiga
pemikir besar tentang Mazhab kaum
legalis (Hukum),dan ketiganya mempunyai garis pemikiran sendiri.
Pertama
adalah yang dipimpin oleh Shen Tao,seseorang yang hidupnya sezaman dengan
Mencius,bahwa shih/Kekuasaan adalah
faktor yang paling penting dalam politik dan pemerintahan.
Kedua
adalah dipimpin oleh Shen Pu-hai (meninggal 337 SM).Bahwa shu (Seni bernegara) yang paling penting.
ketiga
adalah Shang Yang,juga dikenal
sebagai Raja Shang (meninggal 338 SM).dalam hal ini lebih menekankan pada Fa(Humum/peraturan).
Shih =Kekuasaan dan otoritas
Fa =Hukum atau peraturan
Shu=Metode dan seni dalam mengurus
masalah dan memperlakukan manusia.atau “seni bernegara”
Namun
menurut Han Fei-Tzu ketiganya adalah mutlak diperlukan.Ia berkata “penguasa
yang cerdas menjalankan peraturan-peraturannya sejalan dengan alam
Ketuhanan,dan memperlakukan seakan-akan memiliki sifat Ketuhanan,alam Ketuhanan
maksudnya ia tidak melakukan hal yang salah,dan tidak mengalami kesulitan”
(Han-fei-tzu,Bab 48).
Penguasa yang cerdas seperti alam Ketuhanan karena ia bertindak secara jujur
dan tidak memihak,inilah fungsi Fa/hukum.Ia
seperti seorang yang memiliki sifat Ketuhanan,karena dia memiliki seni dalam
memperlakukan manusia,sehingga manusia memperoleh penanganan tanpa mengetahui
bagaimana caranya menangani mereka.inilah fungsi shu/seni bernegara,dan an ia memiliki otoritas serta kekuasaan
untuk menegakkan
perintah-perintahnya.Ini adalah fungsi Shih/kekuasaan.Tiga
hal ini ssecara bersamaan adalah “perlatan-peralatan para kaisar,raja,atau
pemimpin negara”(Bab 43),dan tak satupun diantaranya yang dapat diabaikan.
Pemikiran
Han Fei-Tzu cenderung menekankan pada hal-hal yang harus dijalankan oleh
penguasa untuk menjalankan pemerintahannya dan memakmurkan rakyatnya.tanpa
memihak mayoritas dan melalaikan yang minoritas.
Mental Penguasa
Bagi
Han Fei-Tzu penguasa adalah orang yang mutlak menduduki sebuah jabatan dan
tidak ada yang menggugatnya,artinya kekuasaan seorang raja/presiden bersifat
mutlak.seorang penguasa mempunyai standar untuk mengatur pemerintahannya.Raja
tidak harus berjalan sendiri untuk mengatur,tapi ia bisa mengatur untuk
menjalankan pemerintahan.artinya bahwa yang dimaksudkan Han Fei-Tzu adalah
seorang raja tidak boleh menduduki banyak jabatan dan menjalankan itu secara
bersamaan,seorang raja juga tidak harus orang yang bijaksana,raja adalah otak
yang cerdas,dimana ia bisa menunjuk orang yang berkompeten untuk menjalankan
tugas-tugas raja yang sangat banyak.sehingga akan membentuk kerjasama
dikalangan penguasa untuk berbagi tugas.Han Fei-Tzu menyebut bahwa imbalan dan
hukumaan sebagai “dua buah kendali yang dipegang penguasa”,yaitu bahwa dalam
menerapkan pemertihannya Raja membuat hukum dengan menunjuk orang yang tepat
dalam membuat hukum,dan rakyat yang melanggar akan diberi hukuman dan yang
mentaati akan diberi imbalan.ini menunjukan bahwa hukum adalah segala-galanya.
Kaitan
pemikiran Han Fei-Tzu dengan pemerintahan dan kekuasaan Presiden di
Indonesia,maka akan tampak perbedaan.Dimana di Indonesia seorang Presiden
dituntut rakyat harus seorang yang bijaksana saja dan melupakan kecerdasan
seorang raja.tetapi kemampuan Presiden
untuk mengetahui anak buahnya yang berkompeten untuk menjalankan pemerintahan
dan tanggung jawab kepada rakyat harus yang diutamakan.jadi menurut Han Fei-Tzu
keberhasilan seorang Presiden diukur tepat tidaknya ia memilih seorang pembantu
atau Menteri,jika Ia tepat memilih Menteri maka ia juga akan berhasil
menjalankan pemerintahannya.dengan apa mengukur tapat tidaknya seorang
menteri,pertama diukur dengan orang yang berkompeten tentang latar belakang
atau kecerdasan seorang calon menteri,dan yang kedua dengan cara hasil kerja
yang dilakukan oleh seorang Menteri.begitu seterusnya.jadi keberhasilan seorang
Presiden ditentukan oleh berhasil tidaknya memilih Menteri,bukan secara
langsung melakukannya secara sendirian.namun di Indonesia gaya Presiden dalam
memilih menteri bukan melihat Kapabilitas dan Kredibiltasnya,namun sekedar
transaksional suara untuk berkoalisi.jadi bisa diasumsikan bahwa Presiden
Indonesia dalam memilih Menteri dilakukan dengan terpaksa berdasarkan
transaksioanal koalisi.
Hukum adalah Nomor Satu
Han
Fei-Tzu berpendapat bahwa dalam mengatur masyarakat Penguasa harus menjadikan
hukum diatas segala-galanya.Hukum adalah keadilan dan bersifat mutlak,Han
Fei-Tzu menulis “Hukum dicatat dalam sebuah daftar,dibuat di kantor pemerintah
dan disebarluaskan ditengah masyarakat” (Han-fei-tzu,Bab 38).lewat hukum-hukum
ini rakyat akan diberitahukan hal apa
saja yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan.walaupun hukum telah
disebarluaskan ,penguasa harus tajam atas perilaku rakyat,karena ia memiliki shih atau otoritas,maka ia akan dapat
menghukum siapa saja yang melanggar hukumnya dan memberi imbalan bagi yang
mentaatinya,hukum akan memberi hukuman bagi orang yang melanggarnya sekalipun
itu adalah keluarganya,dan akan memberikan imbalan bagi yang mentaatinya
sekalipun itu adalah musuhnya.
Hukum
di Indonesia kenyataannya tidak seperti apa yang dimaksudkan oleh Han fei-Tzu
bahwa “hukum tidak boleh memihak yang mayoritas dan melalaikan yang Minoritas”,namun
faktanya bahwa di Indonesia hukum kita cenderung memihak yang
mayoritas.contohnya adalah dalam hal Agama.hukum kita cenderung ditafsirkan
memakai standar hukum islam,jadi hukum yang bertentangan dengan islam,itu
dianggap pula yang bertentangan dalam negara.contohnya adalah yang dianggap
sesat menurut islam,itu juga sesat menurut negara.jadi dalam hal ini tidak
seperti apa yang dikatakan oleh Han Fei-Tzu bahwa hukum tidak boleh memihak
yang mayoritas dan melalaikan minoritas.juga dalam hal perdebatan di MK,kadang
seoarang pengaju Judicial Reviw memakai dalil agama yang berisi ayat-ayat Tuhan
untuk menolak hukum yang dugunakan oleh pemerintah,dan ini merupakan suatu
ketidakadilan hukum di Indonesia.jadi dalam pemahaman kami bahwa menurut Han
fei-tzu hukum agama harus dibedakan dengan hukum negara.dan tidak bisa hukum
suatu agama mayoritas harus diterima bahkan diakui oleh hukum negara. “Seluruh
aktualitas harus dapat mempertanggungjawabkan nama-nama yang mereka sandang”
(Han-fei-tzu),Bab 43).
Hukum
juga harus membedakan mana yang benar dan mana yang salah dengan memakai acuan
bahwa Penguasa memilih orang yang tepat untuk menafsirkan sebuah hukum menurut
negara.memang dalam hal ini agak terlihat otoriter,namun apa yang dikatakan
oleh Han Fei-tzu ada benarnya.kenapa?Ini akan menghilangkan keambiguan makna
sebuah hukum,jadi tidak akan banyak orang yang memperdebatkan sebuah hukum yang
seharusnya bersifat mutlak,hakim tidak lagi tepengaruh dengan tafsir hukum
menurut dua pengacara dalam suatu pengadilan,namun seorang hakim harus
mempunyai tafsir sendiri yang bersifat mutlak,dan pendapat pengacara hanya sebagai
pelengkap saja,bukan soal pengaruh yang menentukan sebuah putusan seorang hakim
yang mutlak.
Seni Bernegara
Seni bernegara yang dimaksudkan oleh Han Fei-Tzu adalah
metode untuk memperlakukan manusia sebagaimana mestinya.jika menurut guru Han
fei,yaitu Hsun-Tzu bahwa manusia pada
kodratnya adalah jahat,dan yang bisa menjadikan menjadi baik atau tetap jahat adalah
kebudayaan,dan itu juga amini oleh Han fei-Tzu,namun ia tidak berfokus pada
kodrat manusia,melainkan bagiamana metode yang digunakan untuk menjadikan
manusia menjadi baik,yang ia sebut sebagai Seni Bernegara/Shu.
Seni
bernegara yang menggunakan adalah penguasa,bahwa kerhasilan seoarang penguasa
adalah keberhasilan ia memilih menterinya.dalam hal memilih ini membutuhkan
seni bernegara atau Shu,yaitu
menempatkan manusia pada tempatnya,yaitu manusia harus bertindak sesuai
bakat,dan kemampuannya.Agar terjadi keseimbangan dengan manusia lain,dan tidak
terjadi bentrok tentang sesuatu hal,misalkan moral dengan hukum,seoarang
Presiden yang sekaligus Ketua umum partai politik.sehingga menimbulkan
ketidakharmonisan hidup dalam suatu masalah yang menyangkut keduanya.
Han
fei-tzu melihat bahwa penguasa dalam menjalankan pemerintahannya tidak terlepas
dengan orang-orang yang cakap dalam bidangnya.maka dari itu ia harus mampu
mengkelompokkan sesuai bidang yang dimilikinya.
Namun
apa yang dikatakan Han fei-Tzu tidak seperti yang terjadi di Indonesia,Presiden
lebih mengutamakan kedekatan personal daripada kualitas seseorang yang
dipilihnya.misalkan dalam memilih seorang menteri pertanian adalah orang yang
mengerti pertanian.bukan lulusan dari Teknik sipil yang memang sekaligus
kerabatnya.ini yang tidak diperbolehkan oleh Han Fei Tzu,jadi harus bisa
berseni Negara dalam mengelompokkan atau menugaskan manusia untuk
pemerintahannya.sehingga terjadi fokus kerja dan kemakmuran rakyat.
Daftar Pustaka
Fung Yu Lan,November 2007,Pustaka Belajar
Han Fei-Tzu